Kebijakan Kapolri Jendral Badrodin Haiti Tentang Hate Speech
Pada zaman sekarang ini banyak orang yang berbicara atau menyampaikan pendapatnya tanpa berfikir terlebih dahulu apa yang ingin di sampaikan. Dari hal tersebut muncul lah
berbagai macam konflik yang terjadi akhir-akhir ini. Keresahan masyarakat semakin menjadi setelah banyak kejadian yang merugikan materi maupun mental mereka masing-masing. Maka dari situ bapak " Kapolri Jendral Badrodin Haiti" mengeluarkan kebijakan seperti itu.
Hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Pada tanggal 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Dalam salinan SE yang diterima Kompas.com dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, Kamis (29/10/2015), disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Bentuk, Aspek dan Media
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
Prosedur penanganan
Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:
- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
- KUHP,
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Menurut pandangan saya kebijakan "Hate speech" itu perlu karena apa kebijakan itu bisa membuat kita untuk lebih belajar berfikir bagaimana mengungkapkan aspirasi kita terhadap siapapun itu dengan cara yang lebih berpendidikan tidak asal berbicara semau kita. Dari pengalaman beberapa tahun lalu banyak mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya dengan cara yang terlalu arogan seperti demo , melakukan kekarasan sedangkan mahasiswa sendiri adalah tombak sebagai pembangun negara ini selanjutnya tetapi di sisi lain pemerintah wajib melindungi orang-orang yang sedang tertimpah "bullying" atau yang sering kita kenal dengan kata lain "intimidasi" karena apa semakin orang terkena intimidasi semakin orang tersebut tidak bisa mengontrol tindakan yang mereka lakukan selanjutnya. Kebijakan ini di buat saya yakin tidak lebih untuk mengajarkan kita bagamaina beretika menyampaikan aspirasi kita.
"salurkan aspirasi dengan cara yang terbaik ".
sekian pendapat yang bisa saya tuliskan di sini mohon maaf apabila ada kesalahan kata yang saya tuliskan dalam blog ini. see you teman-teman^^